Satpol PP DIY Minta Legislatif Susun Perda Disiplin Prokes, Atur Sanksi Pidana bagi Pelanggar
Dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2021, sanksi hanya berupa teguran lisan, tertulis, pembinaan, hingga kerja sosial bagi pelanggar perorangan.
Minggu, 11 Juli 2021 13:01
Penulis:
Kepala Satpol-PP DIY Noviar Rahmad
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mendorong kalangan legislatif untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dalam upaya mencegah dan dan mengendalikan penularan Covid-19 di DI Yogyakarta.
Perda tersebut diharapkan juga mengatur sanksi pidana bagi para pelanggar prokes di wilayah ini. Kita mendesak supaya DPRD bisa mengeluarkan produk hukum dalam bentuk Perda. Nanti kalau di dalamnya ada sanksi pidana, perkara bisa kita bawa ke pengadilan baik yang sifatnya tipiring atau pengadilan singkat, ucap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Minggu (11/7/2021).