Gubernur Papua Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dua rekening pribadi milik Gubernur Papua Lukas Enembe diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas sebelumnya dikabarkan telah menyandang status tersangka korupsi gratifikasi senilai Rp1 miliar, yang tengah ditangani KPK.