Juliari, melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail merasa tuntutan 11 tahun penjara dan pencabutan hak politik yang dilayangkan jaksa kepada kliennya belum memenuhi rasa keadilan. Maqdir mengklaim tak tidak ada fakta persidangan yang membuktikan adanya aliran suap kepada kliennya.
JPNN.com : Maqdir Ismail menyayangkan jaksa penuntut umum hanya menyampaikan asumsi di perkara Bansos Covid-19 yang melibatkan nama Juliari P. Batubara.
Kubu Juliari Anggap Matheus Joko Pelaku Utama, tak Pantas Menjadi JC jpnn.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jpnn.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Jelang Tuntutan, Kubu Juliari Kuak Fakta Sidang IS
INILAHCOM, Jakarta - Pengacara mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail mengharapkan tuntutan yang adil dari tim jaksa penuntut umum(JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juliari akan menghadapi tuntutan dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Tentu dengan harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil, ujar Maqdir dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Maqdir menegaskan, selama proses persidangan, dakwaan jaksa terkait penerimaan Rp 14,7 miliar terhadap kliennya terbantahkan. Disebutkan, uang Rp 14,7 miliar yang diterima Juliari itu melalui Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran.