Share
VIVA – Merespons situasi pandemi COVID-19 belakangan ini di Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan fatwa tentang beberapa hal yang terkait pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban pada tahun 1442 H/2021 M. Sehubungan dengan itu dan merujuk kepada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 26 Rajab 1441 H/21 Maret 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/Edr/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19, dan Fatwa tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang perlu untuk menetapkan fatwa ini, jelas Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu ti, M.Ed
Iduladha, Muhammadiyah Imbau Salat di Rumah dan Sembelih Hewan Kurban di RPH Abdul Mu ti mengatakan, perlunya bersama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat urgen dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan. Mutiara Nabila - Bisnis.com 19 Juli 2021 | 10:06 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu ti - umm.ac.id ×
Bisnis.com, JAKARTA - Merespons situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang masih melonjak, pimpinan pusat Muhammadiyah menetapkan fatwa tentang beberapa hal yang terkait pelaksanaan Salat Iduladha dan Kurban pada tahun 1442 H/2021. Merujuk kepada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 26 Rajab 1441 H/21 Maret 2020 M y
PP Muhammadiyah: Salat Idul Adha di Rumah dan Sembelih Kurban di RPH
Diperbarui 19 Jul 2021, 12:28 WIB
10
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti (kanan). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu ti menyatakan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan fatwa tentang pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban pada tahun 1442 H/2021. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang perlu untuk menetapkan fatwa ini, sebagai upaya bersama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat urgen dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa, kata Abdul Mu ti dalam keterangan pers diterima, Senin (19/7/2021).
Ahad 11 Jul 2021 14:43 WIB
Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Gita Amanda
Dalam surat edaran 02/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19, dan Fatwa tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 Hijriyah/24 Juni 2020 M, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang beberapa hal yang terkait pelaksanaan sholat Idul Adha dan kurban. (ilustrasi) Foto: Rafiuddin Abdul Rahman/ANTARA
Penyembelihan hendaknya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dengan prokes ketat REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Dalam surat edaran 02/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19, dan Fatwa tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 Hijri