Duduk Perkara Kakek di Semarang Dipenjara karena Batalkan Jual Beli Tanah 2.300 Meter Persegi Komentar:
Kompas.com - 03/08/2021, 17:23 WIB Bagikan:
SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus jual beli tanah yang menimpa seorang kakek di Kota Semarang berujung bui. Kakek bernama Suryadi (63) ini berniat hendak menjual tanah miliknya seluas 2.300 meter persegi di daerah Gunung Pati. Namun, ia batal menjual tanahnya lantaran merasa tidak sesuai kesepakatan dengan pembeli. Lantas, perselisihan terjadi sampai akhirnya Suryadi dianggap melakukan penipuan hingga dijebloskan ke penjara. Dia ditahan di Polsek Gunungpati sejak 26 Juli 2021. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Gunungpati Polrestabes Semarang.
Dapatkan informasi, inspirasi dan Dari penyelidikan sementara, Suryadi diduga menerima uang muka (
Seluruh Ruas Jalan yang Sempat Ditutup di Kota Semarang Dibuka Serentak Selasa Sore
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Batalkan Jual Beli Tanah, Kakek 63 Tahun Asal Semarang Dijebloskan Tetangga ke Penjara
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.