Bupati Lampung Selatan (Lamsel) mengeluarkan instruksi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dengan mengeluarkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2021. Untuk itu warga diingatkan untuk melanggar aturan tersebut karena memiliki ancaman pidana.