BEKASI – Untuk memaksimalkan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021, Pemerintah Kota Bekasi tengah mepertimbangkan menambah perluasan titik penyekatan di wilayahnya. Saat ini, titik penyekatan di Kota Bekasi hanya dua titik di perbatasan Bekasi dengan DKI Jakarta.
Keduanya berada di akses utama ke Jakarta yakni di Jalan KH Noer Ali (Kalimalang) Sumberarta dan Jalan Sultan Agung, Medan Satria.
”Pembatasan mobilitas akan diperluas di Kota Bekasi, bila mau diperketat minimal 18 titik seperti saat PSBB atau mudik lebaran beberapa waktu lalu,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (8/7/2021).
Menurut dia, penambahan titik penyekatan itu dengan mempertimbangkan daerah perbatasan, dengan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, maka perlu ada tambahan titik penyekatan selama PPKM Darurat berlangsung. Sebab, sebelumnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat, ada 32 titik yang disekat, sementara pada libur mudik lebaran ada 18 titik.