Senin 19 Jul 2021 09:45 WIB Red: Teguh Firmansyah Foto: Mustafa Kamaci/Turkish Presidency via AP Larangan itu dinilai melanggar kebebasan beragama. REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki mengutuk keputusan pengadilan tinggi Uni Eropa yang mengizinkan perusahaan-perusahaan di negara-negara anggota blok itu untuk melarang karyawannya memakai penutup kelapa. Kementerian Luar Negeri Turki menegaskan bahwa keputusan Pengadilan Eropa melanggar kebebasan beragama. "Kami mengutuk keputusan itu, yang secara hukum salah dan berbahaya karena akan memicu Islamofobia," jelas kementerian dalam sebuah pernyataan. Pernyataan itu juga menyebut putusan pengadilan sebagai “upaya untuk memberikan ruang bagi Islamofobia dan intoleransi terhadap Muslim di Eropa".