Tiga Kurir 29 Kg Sabu-sabu Selamat Dari Pidana Mati, Hakim PN Bengkalis Vonis Pidana Seumur Hidup
Ketiga terdakwa semula dituntut hukuman mati oleh JPU, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Selasa, 29 Juni 2021 06:49
Penulis: Muhammad Natsir
Istimewa
Majelis hakim PN Bengkalis, Senin (28/6/2021) malam saat pembacaan putusan seumur hidup tiga terdakwa kurir narkoba di Bengkalis
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Tiga terdakwa tuntutan pidana mati yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis pada Kamis (17/6) lalu selamat dari ancaman hukuman mati. Ketiganya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Mereka diantaranya Herman alias Izan, Jefrizal alias pak aji dan Jefri Syafriani. Ketiga divonis majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka secara virtual, Senin (28/6) malam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Febriano Hermady di damping dua Hakim Anggota Aldi Pangrestu dan Rita Novitasari.