Tentang Kurban Online: Diperbolehkan Selagi Proses Ijab Kabul (Akad) Jelas umat muslim dianjurkan melaksanakan qurban bagi mereka yang mampu. Umumnya hewan yang biasa di qurbankan Senin, 5 Juli 2021 09:28 Penulis: • Kurban Secara Online Diperbolehkan dan Merupakan Fiqih Kontemporer (Kekinian-red). TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Tidak lama lagi, seluruh umat Islam di dunia akan merayakan hari raya Idul Adha yang dilaksanakan tanggal 20 Juli 2021 bertepatan dengan 10 Zulhijjah 1442 Hijriah. Pada hari raya qurban, umat muslim dianjurkan melaksanakan qurban bagi mereka yang mampu. Umumnya hewan yang biasa di qurbankan masyarakat Indonesia mulai dari kambing, domba dan sapi. Kebiasaan masyarakat yang mendatangi langsung peternak atau pedagang hewan qurban di pinggir-pinggir jalan. Lambat laun mulai berubah dan kini pembelian hewan qurban bisa dibeli melalui toko online dan media sosial.