Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19
HARI Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021, tepat di hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Ibu Kota. Meski belum diketahui apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak, namun pandemi COVID-19 tampaknya masih belum bisa lepas dari kehidupan masyarakat Jakarta, ketika Hari Raya Idul Adha tiba. Oleh karena itu, kita tetap diimbau menghindari risiko penularan COVID-19 dengan menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Guna menjaga pelaksanaan ibadah Umat Islam di Hari Raya Idul Adha saat PPKM Darurat tetap kondusif, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan taushiyah (imbauan) kepada umat Islam yang berkurban dalam situasi pandemi Covid-19, di antaranya: