Tagih pasien COVID Rp305 juta per ranjang, nakes RS di Peru ditangkap Kamis, 22 Juli 2021 07:07 WIB Arsip Foto - Anggota keluarga membawa peti jenazah seorang pria yang meninggal akibat terinfeksi virus corona (COVID-19) di sebuah pemakaman di Lima, Peru, Rabu (27/1/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Angela Ponce/RWA/djo/am. Lima (ANTARA) - Polisi Peru mengatakan pada Rabu (21/7) bahwa mereka telah membongkar dugaan jaringan kriminal yang mengenakan biaya $21.000 (Rp305 juta) per tempat tidur untuk pasien COVID-19 yang sakit parah di rumah sakit milik negara, memperparah perawatan di negara yang dilanda wabah virus paling mematikan di dunia itu. Pihak berwenang menangkap sembilan orang dalam razia Rabu pagi, termasuk administrator rumah sakit umum Guillermo Almenara Irigoyen di Lima, menurut jaksa Reynaldo Abia.