Supermarket dan Restoran di Mal Tetap Buka Saat PPKM Darurat, Ini Jam Operasionalnya
Diperbarui 03 Jul 2021, 15:00 WIB
12
Calon pembeli membawa belanjaan di salah satu pasar swalayan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Selama PPKM darurat Jawa-Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang, pasar swalayan akan tetap buka dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00 WIB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat mulai berlaku hari ini 3 Juli 2021. Salah satu sektor yang terkena dampak dari kebijakan ini adalah kegiatan mal.
Selama PPKM darurat berlangsung mal atau pusat perbelanjaan diharuskan tutup. Namun bagi tenant di dalam mal yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket, restoran dan apotek masih diperbolehkan untuk buka.