Soal Subsidi Gaji Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Kata Pihak Kementerian Keuangan Karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta tentu sangat berharap mendapatkan bantuan langsung tunai dari pemerintah seperti sebelumnya. Senin, 19 Juli 2021 10:49 Editor: TRIBUNNEWS.COM Ilustrasi -Pemerintah sebelumnya menggelontorkan bantuan Rp 600 ribu per bulan untuk empat bulan. Bantuan dicairkan dua kali atau masing-masing Rp 1,2 juta. TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta tentu sangat berharap mendapatkan bantuan langsung tunai dari pemerintah seperti sebelumnya. Pemerintah sebelumnya menggelontorkan bantuan Rp 600 ribu per bulan untuk empat bulan. Bantuan dicairkan dua kali atau masing-masing Rp 1,2 juta. Nah, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok pemberian itu lagi.