Simak, Ini Aturan Perjalanan Selama Libur Idul Adha 2021 Komentar: Kompas.com - 18/07/2021, 08:30 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHAPengendara melintas di samping jembatan Flyover Palur yang ditutup di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (14/7/2021). Polres Karanganyar menutup total jalan layang atau flyover yang menghubungkan Kota Solo dengan Kabupaten Karanganyar tersebut untuk mengurangi mobilitas warga selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc. JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memperketat persyaratan perjalanan antarkota semua moda transportasi saat libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Adapun persyaratan ini dikeluarkan dalam addendum Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 yang menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha1442 Hijriah.