Simak, Aturan Pelaksanaan Idul Adha 1442 H saat PPKM Darurat

Simak, Aturan Pelaksanaan Idul Adha 1442 H saat PPKM Darurat di Jabar


Simak, Aturan Pelaksanaan Idul Adha 1442 H saat PPKM Darurat di Jabar
Komentar:
Kompas.com - 11/07/2021, 11:48 WIB
Bagikan:
 
BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 H saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan, Kepgub disusun supaya pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19 berjalan aman dan optimal. Apalagi, saat ini, kasus Covid-19 terus bertambah.
Salah satu poin dalam Kepgub tersebut mengatur penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah. Tujuannya untuk menghindari kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban.
"Tentunya hewan yang memenuhi syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban, meliputi hewan sapi, kerbau, domba, atau kambing harus memenuhi kriteria sehat, tidak cacat, jantan dan sudah cukup umur. Untuk domba lebih dari satu tahun, sapi di atas umur dua tahun," kata Emil dalam keterangan resminya, Minggu (11/7/2021).

Related Keywords

Bandung , Jawa Barat , Indonesia , Dhul Hijjah Hijra , Imposition Restriction Activities Society , Police Meat , Rules Implementation Id Al Adha , Governor Java West Mercy Perfect , Decision Governor , Much Less , Shariah Law , Ask Million , Family Corpse The Patient Fired , Checked Police Meat , While Healthy , Temporary Kosher , Domesticated Cutting Animals , பாண்டுங் , ஜவ பாரத் , இந்தோனேசியா , அதிகம் குறைவாக ,

© 2025 Vimarsana