SIM C Dibagi Menjadi Tiga Jenis Sesuai Dengan Kapasitas CC Motor, Mulai Berlaku Agustus 2021 Ricky Setiawan - 3 Agustus 2021, 06:57 WIB Mulai bulan Agustus 2021 ini, para pengemudi motor dan memegang SIM C akan dibagi menjadi tiga jenis, berikut ini penjelasan dan kategorinya. /Dok. Polri/ MEDIA JABODETABEK - Penggolongan jenis SIM C mulai diberlakukan Agustus 2021 ini. Pembagian jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan Penandaan SIM yang sudah disahkan pada Februari 2021. Sesuai dengan Perpol tersebut, maka SIM C ada tiga jenis yakni SIM C, CI dan CII. Kasi Standar Pengemudi Ditregindent Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, mengatakan pemberlakukan penggolongan SIM C tersebut bisa dimulai Agsutus ini.