Sidak Pelabuhan Ketapang, Forpimda Banyuwangi Temukan Penumpang Tanpa Dilengkapi Persyaratan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali mulai diterapkan di Kabupaten Banyuwangi Minggu, 4 Juli 2021 10:25 Editor: Haorrahman Hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Ketapang oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), Sabtu 3 Juli 2021 TRIBUN-BALI.COM, BANYUWANGI- Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali mulai diterapkan di Kabupaten Banyuwangi. Hari pertama pelaksanaan ditandai dengan inspeksi mendadak (sidak) ke pelabuhan Ketapang oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), Sabtu 3 Juli 2021 malam. Dalam pemeriksaan itu ditemukan sejumlah penumpang yang menuju Jawa tak dilengkapi dokumen Rapidtes Antigen. "Dari hasil temuan di lapangan, ternyata di Bali tidak dilakukan pemeriksaan sehingga banyak yang tidak membawa surat tes bisa lolos," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu.