Satpol PP Jakarta Timur Razia Tempat Usaha dan Perkantoran, Hasilnya Ada 22 Tempat Diberi Sanksi Satpol PP Jakarta Timur melakukan razia kepada tempat usaha atau perkantoran yang nekat buka selama PPKM darurat, Kamis (8/7/2021). Kamis, 8 Juli 2021 09:24 Penulis: Hasilnya ada 22 tempat usaha atau perkantoran yang diberi sanksi Satpol PP. Puluhan tempat usaha atau kantor ini tidak melakukan work from home (WFH). Satu tempat diantaranya adalah store sepatu dan sandal merk Bata yang dikenakan sanksi penutupan. Store ini bukan bergerak dibidang esensial atau kritikal dan tetap nekat buka saat PPKM darurat. Kasat Pol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, puluhan tempat usaha atau kantor itu ada di tiga Kecamatan wilayah Jakarta Timur.