Satgas Penanganan Covid-19 Ubah Aturan, Orang yang Ingin ke Bali Tak Boleh Tes Pakai GeNose Lagi Dalam SE ini ada beberapa perubahan terkait syarat perjalanan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menuju Pulau Bali. Selasa, 29 Juni 2021 12:11 Editor: Yaspen Martinus Dok Hotel Ciputra Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke Bali menggunakan transportasi darat, laut, atau penerbangan, tidak lagi bisa menggunakan alat skrining Covid-19 GeNose C19, mulai 28 Juni 2021. WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.