Tribunnews.com Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat ini Jumat, 9 Juli 2021 09:11 WIB Hal ini dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3 - 20 Juli 2021. Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun. Dan bagi yang melanggar, akan ditindak tegas. "Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.