Satgas Covid-19 Tutup Semua Tempat Keramaian di Mesuji Lampung Sehubungan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, Satgas Covid-19 Mesuji menerbitkan surat edaran penutupan kegiatan keramaian. Selasa, 3 Agustus 2021 13:15 Penulis: SE tersebut bernomor KS.08.02/V.05/MSJ/2021 tentang Penutupan Kegiatan Keramaian di Kabupaten Mesuji. Sekretaris Satgas Covid-19Mesuji yang juga Kepala Pelaksana BPBD Mesuji Sunardi mengatakan, penutupan kegiatan keramaian berlaku 3-10 Agustus 2021. "Hal itu disepakati dalam rapat Satgas Covid-19 Mesuji di kantor Dinas Kesehatan Mesuji. Termasuk pesta pernikahan atau hajatan yang bisa menimbukan kerumunan juga dilarang," ujar Sunardi, Selasa (3/8/2021). Dikatakannya, penyebaran Covid-19 di Mesuji semakin meningkat. Sehingga diperlukan upaya tegas dan konsisten dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.