Sahkan RUU PKS

Card image cap


Kamis 05 Agustus 2021, 05:00 WIB
Sahkan RUU PKS
 
POLEMIK Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus membawa kita kembali ke akar perdebatan. Hanya dengan itu, setiap kita dapat menilai jernih urgensi dari RUU tersebut.
Nyatanya, sejak pertama diusulkan Komnas Perempuan ke DPR pada 2016, hal yang diperdebatkan dari RUU itu tidak pernah berubah. Perdebatan bukanlah tentang hal-hal yang ada di dalam RUU, melainkan yang belum ada.
RUU itu dianggap belum sempurna karena belum mencakup banyak hal, mulai pelarangan hubungan sejenis, pelarangan aborsi, sampai pelarangan pelacuran. Bahkan, lebih jauh lagi, dasar fokus RUU itu pun diperdebatkan. RUU tersebut dinilai semestinya tidak mengusung penghapusan kekerasan seksual, tetapi harus sampai penghapusan kejahatan seksual.

Related Keywords

Baiq Nuril , National Commission Women , University Indonesia Professor Santoso , Ministry Empowerment Women , National Legislation Priority , Ratified The Bill , Debate Bill Deletion Hardness Sexually , For Example , Criminal Code , Protection Child , Chair University Indonesia Professor Santoso , க்கு உதாரணமாக , குற்றவாளி குறியீடு ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.