PPKM Darurat Salatiga: Pasar Tradisional Tutup Pukul 14.00, Warung Makan dan PKL Hanya Layani "Take Away" Komentar: Kompas.com - 03/07/2021, 11:45 WIB Bagikan: Dia berharap agar masyarakat mematuhi aturan yang ada, sehingga setelahnya keadaan akan membaik dan kehidupan berangsur normal. Yuliyanto mengungkapkan, ada pertanyaan-pertanyaan dari warga terkait aturan-aturan PPKM darurat yang dimulai pada 3-20 Juli 2021 tersebut. "Kalau penolakan terhadap PPKM darurat saya kira tidak ada karena semua ingin keadaan membaik. Setelah ini, kita semua harus optimistis dan bangkit kembali," tegasnya, Sabtu (3/7/2021). Dikatakan Yulianto, terkait PPKM darurat, telah diterbitkan Surat Edaran No.443.1/551/101.2. "Surat tersebut diterbitkan kemarin dan langsung disosialisasikan. Ke instansi vertikal, OPD, pengusaha, pengelola usaha, dan fasilitas umum, termasuk juga langsung ke masyarakat melalui berbagai media," kata Yuliyanto.