PPKM Darurat, Ini Aturan Kerja Terbaru bagi ASN di Level 3 dan 4 Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa kebijakan baru tersebut diterapkan tersebut menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi menjadi 4 level. Edi Suwiknyo - Bisnis.com 23 Juli 2021 | 08:11 WIB Menpan RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas penyesuaian RKA K/L Kemenpan RB tahun anggaran 2021 sesuai hasil pembahasan Bandan Anggaran DPR. ANTARA FOTO - Hafidz Mubarak A × Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN).