PPKM Darurat Diharapkan Bisa Turunkan Kasus Covid-19 Nasional Jadi Kurang dari 10 Ribu per Hari PPKM Darurat dinilai sebagai langkah tegas mengatasi lonjakan kasus Covid-19 selama sepekan terakhir, khususnya di Jawa dan Bali. Jumat, 2 Juli 2021 12:20 Editor: Biro Pers Setpres/Lukas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, penerapan zonasi PPKM Darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membaginya ke dalam empat level. WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat dinilai sebagai langkah tegas mengatasi lonjakan kasus Covid-19 selama sepekan terakhir, khususnya di Jawa dan Bali. “Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan selama periode ini, dan ke depannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut."