Pernyataan Forum Pimred PRMN Tanggapi Perpanjangan PPKM Darurat, Mendesak UU hingga Bantu Masyarakat Dea Megaputri / Meninjau keputusan Menko PMK yang mengatakan bahwa PPKM Darurat Jawa-Bali akan dilakukan sampai akhir Juli 2021, forum Pimred PRMN pun menyumbangkan tanggapannya. Salat satu pernyataan tersebut berisikan tentang upaya membantu masyarakat dan mendesak UU Nomor 6 Tahun 2018. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat bisa terbantu dengan harapan agar pandemi Covi-19 ini segera berlalu. Pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengumumkan memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Jawa-Bali hingga akhir Juli 2021. PPKM Darurat Jawa-Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah di luarnya memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19. Untuk itu, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi.