Penyekatan Jalan Lawu Karanganyar, Kendaraan Ini Boleh Tetap Melintas Penyekatan Jalan Lawu Karanganyar, Kendaraan Ini Boleh Tetap Melintas Polres Karanganyar masih mengizinkan kendaraan tertentu melintas Jalan Lawu selama penyekatan Jalan Lawu mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. SOLOPOS.COM - Anggota Satlantas Polres Karanganyar melakukan patroli di sepanjang Jalan Lawu selama arus lalu lintas di jalan protokol tersebut dialihkan, Sabtu (3/7/2021). (Istimewa/Dokumentasi Satlantas Polres Karanganyar) Solopos.com, KARANGANYAR—Polres Karanganyar masih mengizinkan kendaraan tertentu melintas Jalan Lawu selama penyekatan Jalan Lawu mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Lawu dari perempatan Papahan hingga perempatan Kantor Pegadaian Kabupaten Karanganyar ditutup mulai pukul 17.00 WIB sampai 06.00 WIB selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pemerintah memberlakukan PPKM darurat mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).