Pengunjung Pasar Tradisional di Kota Tegal Dibatasi 50 Persen Dipublikasikan pada 12 Juli 2021. PENYEMPROTAN - Petugas Transpas Pasar Kejambon Kota Tegal sedang melakukan penyemprotan disinfektan akhir pekan lalu. (foto: anam syahmadani/rtg) TEGAL - Pasar-pasar tradisional di Kota Tegal masih dibolehkan beroperasionalisasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sesuai Instruksi Wali Kota Tegal, jam operasionalisasi pasar-pasar tradisional dibatasi dan kapasitas pengunjungnya hanya lima puluh persen. “Kami sudah mengimbau kepada Kepala Pasar untuk membatasi pengunjung lima puluh persen, dan agar tidak membludak, terutama di hari pasaran,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Kota Tegal Joko Sukur Baharudin melalui Kepala Bidang Pasar Yudi Arianto, kemarin.