Photo : YONHAP News Perusahaan bioteknologi Korea Selatan Celltrion menyampaikan pada Selasa (20/07) waktu setempat, bahwa pihaknya telah mendapat izin penggunaan darurat pengobatan antibodi COVID-19 "Regkirona" dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia pada 17 Juli lalu. BPOM memberikan izin penggunaan darurat terhadap pasien COVID-19 yang dikategorikan sebagai kelompok berbahaya dengan gejala ringan dan menengah. Menurut data statistik real-time, worldometers, jumlah masyarakat Indonesia yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada 19 Juli lalu mencapai 2,88 juta orang, adapun jumlah pasien meninggal mencapai 73.600 orang. Akibat penyebaran varian delta, jumlah itu pun semakin meningkat. Celltrion menyatakan bahwa kemampuan pengobatan Regkirona telah ditegaskan di uji klinik terhadap hewan yang terinfeksi virus varian delta, sehingga pengobatan itu bermanfaat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia.