Pengelola Pusat Keramaian Diwajibkan Bentuk Pengawas Prokes

Pengelola Pusat Keramaian Diwajibkan Bentuk Pengawas Prokes


Pengelola Pusat Keramaian Diwajibkan Bentuk Pengawas Prokes
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. - ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
08 Juli 2021 10:17 WIB
Harianjogja.com, JAKARTA – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 BNPB Ganip Warsito akan menggencarkan pengawasan protokol kesehatan sampai lapisan bawah.
Salah satu upaya yang bakal dilakukan Satgas untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mewajibkan setiap institusi pengelola pusat keramaian untuk membuat tim penegak protokol kesehatan.

Related Keywords

Lampung , Kalimantan Tengah , Indonesia , Jakarta , Jakarta Raya , , Manager Center , Task Force Or , Task Force Handling , Chairman Task Force Handling , Task Force , United The Opponent , Already Forbidden , Clarification Teams Initially , Region Area Special Metropolis , Emergency It Jakarta , இந்தோனேசியா , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , மேலாளர் மையம் , பணி படை அல்லது , பணி படை கையாளுதல் , பணி படை ,

© 2025 Vimarsana