Kamis 08 Jul 2021 06:44 WIB
Red: Ratna Puspita
Pemerintah segera merevisi peraturan soal kriteria perusahaan sektor esensial, non-esensial, dan kritikal, yang bisa melakukan kegiatan perkantoran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Foto: Prajurit TNI berjaga di pos PPKM darurat di Kalimalang, Jakarta Timur)
Foto: ANTARA / Fakhri Hermansyah
Mendagri segera revisi peraturan sektor esensial dan non-esensial, dan kritikal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera merevisi peraturan soal kriteria perusahaan sektor esensial, non-esensial, dan kritikal, yang bisa melakukan kegiatan perkantoran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Rencana perubahan itu diambil seusai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak.