comparemela.com
Home
Live Updates
Mulai Tahun Depan, Korban PHK Bakal Dapat Jaminan, Ini Syara
Mulai Tahun Depan, Korban PHK Bakal Dapat Jaminan, Ini Syara
Mulai Tahun Depan, Korban PHK Bakal Dapat Jaminan, Ini Syaratnya
Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dapat mengklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai Februari 2022.
Related Keywords
Jakarta ,
Jakarta Raya ,
Indonesia ,
,
Collateral Health National ,
Start Year Next ,
Victim Termination Will Be Can Collateral ,
Collateral Loss Work ,
Director General Coaching Relationship ,
Collateral Crash Work ,
Days Old ,
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ,
Pjs Ketenagakerjaan ,