Mobil Parkir di Garasi, Begini Cara Memanaskan Mesin yang Benar Komentar: Kompas.com - 03/07/2021, 10:22 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan baru tentang Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat akan diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Dalam aturan tersebut ada beberapa poin yang menyebutkan pembatasan mobilitas masyarakat. Dengan begitu, mobil bisa saja akan lama berada di garasi karena tidak akan digunakan dalam waktu setidaknya dua pekan. Namun, kegiatan memanaskan mobil wajib tetap dilakukan oleh pemilik agar kondisi mesin dan aki mobil terjaga. Didi Ahadi, Technical Support Toyota Astra Motor (TAM), mengatakan, untuk mobil yang jarang atau lama tidak digunakan, memanaskan mobil tidak hanya dipanaskan di garasi saja.