Lindungi Kepentingan Investor, Gagal Bayar Tridomain Berujung PKPU Mahendra Smg PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) mengajukan PKPU terhadap PT TDPM /Dok TDPM/ SEMARANGKU – PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) melalui kuasa hukumnya Raden Suharsanto Raharjo (Suharsanto) dari Kantor Hukum AKSET, mengajukan pemohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) ini diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 8 Juli 2021. Langkah ini diambil setelah proposal restrukturisasi utang yang diajukan TDPM atas adanya kondisi gagalbayar atas underlying asset Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147, 151 dan 152 yaitu surat utang seri II yang diterbitkan TDPM dianggap merugikan investor. Menurut Suharsanto, MMI selaku Manajer Investasi telah meminta proposal restrukturisasi utang terbaik kepada TDPM sejak akhir April 2021, setelah perusahaan petrokimia tersebut dinyatakan wanprestasi atau gagal melunasi utang pokok MTN Seri II senilai Rp 410 miliar beserta bunganya, yang jatuh tempo 27 April 2021.