Langgar Ketentuan PPKM Mikro, 15 Restoran Ditutup Paksa Satpol PP Jakarta Selatan Langgar Ketentuan PPKM, 15 Restoran Ditutup Paksa Satpol PP Jakarta Selatan. Berikut Selengkapnya Minggu, 27 Juni 2021 14:08 Penulis: Dwi Rizki Istimewa Satpol PP Jakarta Selatan melakukan penyegelan sejumlah tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan PPKM Mikro pada Minggu (27/6/2021). Para pengelola pun berikan sanksi berupa teguran tertulis, karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan. "Dari 15 tempat usaha yang kita segel, sebanyak 12 kita jatuhkan sanksi penutupan sementara 3x24 jam, dan 3 tempat usaha sanksi penutupan 1x24 jam, " kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, saat dihubungi, pada Minggu (27/6/2021). Ujang mengatakan, tempat usaha makan dan minum yang disegel, itu hasil operasi selama 3 jam dari pukul 21.00 WIB-24.00 WIB yang digelar secara serempak di 10 kecamatan pada Sabtu (26/6/2021) malam.