Christina Kasih Nugrahaeni
Kursi dan gas milik warung diangkut oleh petugas patroli PPKM Darurat. /instagram.com/@infokejadiansemarang
PIKIRAN RAKYAT - Sejak 3 Juli 2021 PPKM Darurat telah diberlakukan untuk wilayah Jawa-Bali.
PPKM Darurat tersebut akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Pelonjakan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini menjadi alasan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, salah satu aturan yang berlaku yakni tempat makan boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.