KPK Usut Transaksi Perbankan Eks Pejabat BPN Terkait Kasus Pencucian Uang Kamis, 15 Juli 2021 | 10:06 WIB Oleh : Fana F Suparman / FMB Tersangka mantan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021. (Foto: Antara) Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi perbankan milik mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo. Transaksi perbankan itu diduga berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang atau money laundering yang diduga dilakukan Siswidodo. Pendalaman mengenai transaksi keuangan itu dilakukan penyidik saat memeriksa Siswidodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (15/7/2021).