KPK Setor Uang Rampasan dari Wahyu Setiawan ke Kas Negara
Diperbarui 30 Jul 2021, 14:51 WIB
356
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan ke kas negara.
Wahyu adalah mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat kasus korupsi bersama politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.
Baca Juga
"Sudah disetor senilai Rp 654.800.000 dan SGD 41.350 ke kas negara pada 16 Juli 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (30/7/2021).
Ali menjelaskan, penyetoran ini berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.