KPK Dalami Mark Up Harga dalam Korupsi Pengadaan Tanah Jakarta di Munjul
Diperbarui 28 Jul 2021, 09:05 WIB
14
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (tengah) digiring petugas di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Yoory merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah terkait program pembangunan rumah DP Rp 0,- di Munjul Pondok Ranggon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami
mark up harga tanah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Mark up harga didalami tim penyidik saat memeriksa Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis. Denan Matulandi Kaligis diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).