Korupsi Bantuan Sosial di Masa Covid 19 Oleh Muthia Shabrina Dalam pengelolaan dan penyaluran bansos acap kali berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini senada dengan pendapat Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) yang mengungkapkan pemberian dana bansos di situasi bencana rentan membuka celah korupsi (Lumbanrau, 2020). Maraknya kasus tindak pidana korupsi dana bansos tersebut selalu berkaitan dengan besarnya jumlah dana yang digelontorkan oleh Pemerintah (Sembiring, 2014). Di masa pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah telah menggelontorkan anggaran dalam rangka penyelenggaraan bantuan sosial sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial (JPS). Pemerintah Pusat telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 405 Triliun yang didalamnya meliputi dana bansos sebesar Rp. 110 Triliun.