KontraS Minta Kasus Kekerasan 2 Oknum TNI AU di Merauke Diproses Hukum di Peradilan Umum
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti insiden dua anggota TNI-AU yang menginjak kepala seorang warga di Merauke,
Kamis, 29 Juli 2021 08:03
Editor:
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Rezaldi (kanan).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Rezaldi meminta proses hukum kedua anggota TNI AU yang menginjak kepala seorang warga di Merauke, Papua dilakukan proses hukum melalui peradilan umum bukan peradilan militer.
"Jadi karena ada dugaan ini merupakan bagian dari tindak pidana maka pelaku nya itu harus diproses melalui peradilan umum," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).