Kepatuhan Pakai Masker Baik di 7 Provinsi Jawa-Bali, Jaga Jarak Masih Terkendala Diperbarui 23 Jul 2021, 06:01 WIB 10 Calon penumpang KRL melintas di depan spanduk aturan PPKM Darurat di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). KAI Commuter mewajibkan calon penumpang KRL menunjukkan STRP sebagai syarat perjalanan selama masa PPKM Darura. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho) Liputan6.com, Jakarta Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menunjukkan kepatuhan protokol kesehatan di 7 provinsi Jawa dan Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Data ini sebagai kesiapan provinsi tersebut menghadapi pembukaan PPKM bertahap. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kepatuhan protokol kesehatan serta cakupan kinerja posko COVID-19 menjadi salah satu modal penting dalam kesiapan daerah menghadapi pembukaan PPKM bertahap.