Tribunnews.com Kemenhub Terbitkan SE No 53 Tahun 2021, Penumpang Pesawat di Bawah 18 Tahun Dibatasi SE bertujuan untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri selama libur Hari Raya Idul Adha mulai 18-25 Juli 2021 Selasa, 20 Juli 2021 10:55 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara. Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 53 Tahun 2021 yang menggantikan Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara selama masa pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, SE ini bertujuan untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri selama libur Hari Raya Idul Adha mulai 18-25 Juli 2021.