Karyawan Sektor Nonesensial yang WFH Jangan Sampai Dipecat
Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan. - Ist/dok Penhumas Akmil
06 Juli 2021 02:37 WIB
News Share :
Harianjogja.com, JAKARTA- Karyawan sektor nonesensial yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak bisa diberhentikan secara sepihak atau dipecat oleh perusahaan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Semua [pekerja] perusahaan nonesensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Itu kemarin saya sudah bicara dengan Kapolri dan juga Pak Gubernur," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021) malam seperti dikutip dari
Antara-jaringan Harianjogja.com.