Kapasitas Angkut Pesawat Turun Jadi 70 Persen Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Kapasitas Angkut Pesawat Turun Jadi 70 Persen Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Selama PPKM Darurat, dilakukan pembatasan kapasitas angkut moda transportasi udara menjadi 70 persen untuk penerapan prinsip jaga jarak.
SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat terbang (Dok/JIBI/Bisnis)
Solopos.com, JAKARTA— Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan bahwa dalam implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dilakukan pembatasan kapasitas angkut moda transportasi udara menjadi 70 persen untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen,” kata Adita melalui konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu (4/7/2021) seperti dilansir Antaranews.