Tribunnews.com Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tidak merinci siapa pejabat yang dianggap tak mendukung penerapan kebijakan PPKM Darurat tersebut Senin, 5 Juli 2021 07:06 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19) mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 berlaku di 7 provinsi dan 44 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Meski kebijakan PPKM Darurat ini perintah langsung dari Presiden Jokowi, masih ada pejabat di daerah yang diduga belum mendukung kebijakan Pemerintah Pusat tersebut. Sinyalemen ini diungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto. ”Disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro yang digelar selama ini," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).