MEDAN, SUMUTPOS.CO- Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Balita (KIBBLA) diharapkan bisa maksimal dilaksanakan sebagai upaya melindungi generasi di Kota Medan dari gizi buruk. Perda yang disahkan pada Juli 2009 ini masih belum sepenuhnya dipahami dan dirasakan warga Kota Medan terutama terkait perlindungan ibu hamil dan bayi baru lahir. “Perda ini sejatinya sebagai perlindungan bagi generasi penerus, khusus di Kota Medan. Kita sangat berharap Perda ini dilaksanakan secara maksimal,” kata anggota DPRD Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, dalam sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2009 terkait KIBBLA di Jalan Islamiyah, Kampung Agas Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Sabtu (26/6/2021).