MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) memastikan tidak ada rencana untuk memberikan bantuan hukum kepada Guru Besar USU, Profesor (Prof) Yusuf Leonard Henuk yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput). Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia MPsi, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (1/7) siang. “Sampai saat ini planning itu belum ada, USU menyerahkan proses hukum Prof Henuk sepenuhnya kepada pihak kepolisian.” sebut Amalia, yang mengaku pihaknya akan terus melakukan pemantauan perkembangan kasus dialami guru besar Fakultas Pertanian itu. Amalia mengatakan alasan tidak memberikan dampingan hukuman, karena kasus dialami Prof Henuk merupakan masalah pribadi. Kemudian, tidak ada kaitan dengan kedinasan dan USU sendiri. “Apalagi kasus yang dihadapi oleh Prof Henuk ini adalah tanggungjawab personal beliau, di luar institusi USU,” ungkap Amalia.