Ivermectin Bukan Bansos! BPOM Blokir Pabrik PT Harsen Jelang PPKM Darurat Jawa-Bali Melihat situasi Covid-19 saat ini, dengan kasus yang terus melonjak, Moeldoko mengambil keputusan untuk berani mendistribusikan Ivermectin kepada anggota HKTI. Nancy Junita - Bisnis.com 02 Juli 2021 | 19:28 WIB Ivermectin, obat cacing diklaim sembuhkan pasien Covid-19. - Istimewa × Bisnis.com, JAKARTA – Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono menegaskan, bahwa obat Ivermectin adalah obat keras, bukan bantuan sosial (bansos). Pandu menegaskan hal itu lewat akun Twitter @drpriono1, Jumat (2/7/2021). Menurut dia, Ivermectin tidak boleh didistribusikan langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, perlu diberi sanksi kepada Ketua HKTI dan PT Harsen Laboratories.